Jakarta – Sebentar lagi Ahok akan bebas dari masa tahanannya, mengenai hal ini banyak masyarakat berharap Ahok akan menduduki jabatan strategis usai bebas. Sayangnya ternyata ada aturan yang akan menyebabkan Ahok terhalang untuk bisa menduduki jabatan strategis tersebut.
Seperti yang telah diketahui, beberapa waktu kebelakang banya pihak yang berharap Ahok jadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Jaksa Agung, bahkan Ketua PSSI.
Bahkan banyak pula masyarakat dan politikus yang berharap Ahok akan menjadi Capres, Cawapres, atau Gubernur maupun anggota dewan.
Namun perlu diingat bahwa tertuang dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ahok tersandung salah satu poin syarat dimana calon tersebut disyaratkan tak pernah melakukan perbuatan tercela.
Salah satu dari 16 persyaratan yang diatur dalam ketentuan Pasal 58, UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah pada huruf l, yaitu “tidak pernah melakukan perbuatan tercela”.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” dalam ketentuan ini adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan norma adat antara lain seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina.
Ketentuan itu tentunya bisa menjadi penghalang untuk Ahok apabila mau kembali menjadi pejabat.
Hal itu lantaran definisi berkelakuan tidak tercela ini merupakan definisi yang kurang jelas, dan amat subjektif.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)