Jakarta – Kementerian Kesehatan akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi pada (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama.
Hal ini sekaligus menyudahi kisruh terkait sertifikasi akreditasi yang menyebabkan beberapa rumah sakit putus kontrak dengan BPJS Kesehatan.
Surat Menteri Kesehatan bernomor HK.03.01/Menkes/18/2019 ini dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2019.
Dengan dikeluarkannya surat rekomendasi ini diharapkan sudah tidak ada lagi penolakan terhadap pasien BPJS.
“Itu kan sudah ada surat Menkes. Jadi seharusnya tidak ada yang tidak melayani pasien BPJS,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi, pada Sabtu (5/1/2019).
“Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa,” tambahnya.
(samsularifin – www.harianindo.com)