Jakarta – Dalam kasus prostitusi online yang menyeret nama aktris Vanessa Angel dan model majalah pria dewasa, Avriellya Shaqqila, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka tersebut berinisial TN (28) dan ES (37). Keduanya berasal dari Jakarta Selatan.
Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, modus operandi yang dilakukan keduanya yakni dengan menawarkan jasa layanan prostitusi online yang melibatkan artis, melalui media sosial, khususnya Instagram.
“Keduanya memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi,” ungkap Yusep kepada awak media, Minggu (6/1/2019).
Dalam transaksi tersebut diatur pula mengenai pembagian fee dan uang muka yang harus dibayar pemesan.
“Aturan main 30 persen dibayar di muka melalui rekening,” jelas Yusep.
Yusep juga mengungkapkan, kedua tersangka telah banyak melakukan transaksi dalam satu bulan terakhir ini.
“Sementara, data yang kami miliki, satu bulan ini cukup banyak transaksi maupun komunikasi terkait jasa layanan prostitusi, area transaksi boarderles, maupun lintas wilayah,” tandasnya.
Dalam kasus ini, polisi terus melakukan pendalaman, termasuk bekerjasama dengan PPATK untuk mengetahui aliran transaksi dari kedua tersangka.
(samsularifin – www.harianindo.com)