Home > Ragam Berita > Nasional > Pakar Hukum Angkat Bicara Terkait Pencalonan OSO

Pakar Hukum Angkat Bicara Terkait Pencalonan OSO

Jakarta – Mengenai kisruh pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD RI di Pemilu 2019, ditanggapi oleh pakar hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas, Feri Amsari.

Pakar Hukum Angkat Bicara Terkait Pencalonan OSO

Menurut Feri Amsari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan kelalaian karena meloloskan Oesman Sapta Odang masuk ke dalam daftar calon sementara dalam pemilihan anggota DPD RI di Pemilu 2019.

Padahal, KPU seharusnya sejak awal mengetahui dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Oleh sebab itu, untuk dapat masuk ke dalam daftar calon tetap, Oesman Sapta Odang (OSO) diharuskan memberikan lampiran atau surat yang berisikan pengunduran dirinya dari pengurus partai politik (parpol).

“Mau tidak mau KPU harus mematuhi peraturan tersebut. Kalau KPU tidak mematuhi maka jalur satu-satunya sebenarnya bisa melalui Bawaslu. Jadi perlu diingat bahwa dari putusan MK ada proses verifikasi calon anggota DPD yang harus dilakukan oleh KPU. Apakah memenuhi syarat atau tidak,” ujar Feri Amsari saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).

“Nah ternyata dari awal Pak OSO tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan syarat mengundurkan diri seagai calon anggota DPD. Tapi anehnya daftar calon sementara ternyata syarat-syaratnya diabaikan oleh KPU, kemudian diloloskan,” tambahnya.

Baca juga: Bengkulu Digetarkan Gempa Berkekuatan 5,7 SR

Namun kini, KPU telah mencabut nama OSO dari dalam daftar calon tetap untuk pemilihan anggota DPD RI pada pemilu 2019.
Dari keputusan itu, pihak kuasa hukum Oesman Sapta Odang menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ketua Umum KPU, Arief Budiman, dan Komisioner KPU, Hasyim Asyari ke Bareskrim Polri dan Bawaslu RI.

Laporan tersebut dibuat lantaran pihak OSO merasa KPU telah melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Ketum Hanura itu sebagai calon tetap DPD RI. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Soal Video Berkostum Santa, Ma'ruf Amin : "Kami Harap Tidak Ada Hoaks Seperti Itu Lagi"

Soal Video Berkostum Santa, Ma’ruf Amin : “Kami Harap Tidak Ada Hoaks Seperti Itu Lagi”

Jakarta – Calon Wakil Presiden nomor urut 1 KH. Ma’ruf Amin berharap agar berita bohong ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 409

Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135