Tangerang Selatan – Tiga pelaku pertunjukan tari telanjang melalui aplikasi Joy Live mengaku meraup keuntungan hingga Rp 30 juta dalam sebulan.
Penghasilan mereka didapat dari penonton yang mentransfer uang sebesar Rp 200 ribu untuk melihat pertunjukan striptis yang dilakukan tersangka secara live.
“Setelah penonton mentransfer Rp 200 ribu, para tersangka memulai videonya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho, Sabtu (29/12/2018).
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hengki Karnando Saputra (25) dan kekasihnya R, serta M sebagai pemeran utama dalam video tersebut.
“Menurut keterangan pelaku, dalam satu bulan mereka mendapatkan uang sampai Rp 30 juta,” ungkap Alex.
“Nanti transaksi keuangannya akan kami telusuri,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU tentang Pornografi, serta UU tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
(samsularifin – www.harianindo.com)