Tangerang Selatan – Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap tiga orang pelaku pertunjukan tari telanjang melalui aplikasi media sosial, Joy Live.
Meski telah menetapkan tiga orang tersangka, namun polisi belum banyak memeriksa saksi terkait kasus ini.
“Masih belum banyak. Kita tunggu hasil laboratorium dari Subdit Cyber Polda Metro Jaya, ya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho, Minggu (30/12/2018).
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Hengki Karnando Saputra (25), pacar Hengky berinisial R, serta M pemeran utama dalam video telanjang itu.
“Pelaku R dan M ini berteman, R bertugas sebagai menampung uang dari para penonton yang akan menonton pertunjukan langsung, kemudian Hengki menjadi sutradara dalam adegan tari telanjang. Kemudian M menjadi penari yang melakukan tari telanjang,” ungkap Alexander.
Dari siaran live ini, ketiga tersangka meraup omzet hingga Rp 30 juta dalam satu bulan.
Pelaku M melakukan adegan tari telanjang melalui aplikasi Joy Live, sedangkan kedua tersangka lainnya memungut biaya berlangganan dari penonton sebesar Rp 200 ribu.
Setelah para penonton mentransfer uangnya, M kemudian mulai beradegan erotis dengan melepas satu persatu baju yang menempel di tubuhnya.
“Ketiga pelaku dikenakan undang-undang berlapis yakni UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU tentang Pornografi serta UU tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” ujar Alexander.
(samsularifin – www.harianindo.com)