Jakarta – Kali ini sorotan dari relawan pendukung Jokowi-Ma’ruf mengarah kepada kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Konferensi Nasional (Konfernas) Gerindra. Kehadiran Anies tersebut dinilai melanggar Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Garda Nasional untuk Rakyat atau biasa disingkat GNR dengan tegas mengatakan bahwa Anies telah melanggar UU Pemilu dengan menghadiri salah satu acara politik partai tersebut. Hal ini diungkapkan Agung Wibowo Hadi selaku juru bicara GNR yang menuturkan bahwa bukan hanya kehadiran, acungan dua jari Anies juga diduga melanggar UU Pemilu.
“Jelas pejabat publik hadir dalam kampanye harus cuti. Ini Anies hadir dan mengacungkan dua jari pada hari kerja,” kata Agung.
Untuk langkah lanjutan, kabarnya GNR akan melaporkan Anies ke Bawaslu atas dugaan kampanye capres-cawapres pada hari kerja.
“Besok (hari ini) kita akan ke Bawaslu laporkan dugaan pelanggaran kampanye pejabat publik,” Ujarnya.
Agung mengatakan, sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dinyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)