Jakarta – Gubernur Jambi nonaktif sudah dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan lantaran kasus korupsi yang menjerat Zumi Zola sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti terima gratifikasi dan juga menyuap anggota DPRD Jambi. Atas putusan itu, Zumi Zola dan KPK tidak mengajukan banding.
“Pada hari Jumat sore, 14 Desember 2018, dilakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana dalam 2 kasus berbeda, yaitu Zumi Zola Zulkifli, Eko Mardiyanto, dan Sutrisno,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya.
“Ketiganya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung,” imbuh dia.
Baca juga: SBY Akui Sesalkan Insiden Perusakan Bendera Partai
Eko Mardiyanto, dan Sutrisno berbeda kasus dengan Zumi Zola. Eko merupakan staf Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, sementara Sutrisno adalah Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana. Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan pupuk.
Dalam kasus itu, Eko dihukum pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 1,05 miliar. Sementara Sutrisno divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 7,3 miliar. Vonis keduanya sudah berkekuatan hukum tetap.