Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan memeriksa Presiden Direktur PT Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya, pada Senin (10/12/2018).
Ketut akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/12/2018).
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka dari pihak Meikarta yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.
Sedangkan di pihak penerima suap, KPK menetapkan tersangka kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Bupati Neneng dan para bawahannya itu diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group, namun penyerahannya baru terealisasi Rp 7 miliar.
(samsularifin – www.harianindo.com)