Jakarta – Pengacara Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan TB Sukatma membantah pernyataan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang menyebut kliennya pernah keluar dari Lapas Sukamiskin dan menginap di hotel. Apalagi disebutkan bahwa Wawan menginap dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Dyani.
“Saya minta sumber datanya, setahu saya dalam dakwaan tidak menyebutkan bahwa Pak Wawan menginap di hotel dengan seorang perempuan,” kata Sukatma kepada Tempo, Kamis 6 Desember 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan teman perempuan yang menginap bersama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bukanlah istrinya, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Jaksa KPK Takdir Suhan menyatakan wanita tersebut adalah perempuan lain. “Teman TCW bukan istrinya,” katanya Kamis (6/12/2018).
Takdir masih enggan mengungkap sosok perempuan tersebut. Dia mengatakan sosok tersebut akan diungkap di persidangan. “Tunggu di fakta sidang,” kata dia.
Perihal ini terkuak dalam sidang eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 5 Desember 2018. Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut Wahid Husein menerima suap dari tiga narapidana korupsi, salah satunya adalah Wawan.
Wahid menurut dakwaan Jaksa memberikan kemudahan izin berobat untuk Wawan ke Rumah Sakit Rosela di Karawang pada 16 Juli 2018. Tapi menurut Jaksa, Wawan tak ke Karawang melainkan ke RS Hermina, Arcamanik Bandung.
Di sana Wawan pindah mobil dan menuju Hotel Grand Mercure, Bandung. Menurut Jaksa di sanalah Wawan menginap bersama seorang teman wanitanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)