Jakarta – Penceramah Habib Bahar bin Smith tiba di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan ujaran kebencian.
Dengan mengenakan kacamata berwarna hitam, Habib Bahar tiba di Bareskrim Polri di gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/12/2018) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Habib Bahar didampingi didampingi kuasa hukumnya, Novel Bamukmin dan Sugito Atmo Prawiro. Tidak ada pernyataan apapun yang keluar dari mulut Habib Bahar.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengungkapkan, status pelaporan terhadap Habib Bahar telah naik ke tahap penyidikan. Habib Bahar diduga melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 45 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
(samsularifin – www.harianindo.com)