Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Buni Yani sehingga putusan hukuman tetap 18 bulan penjara. Meski begitu, Buni Yani tetap menerima putusan tersebut. Meski menerima putusan MA, namun Buni Yani menganggapnya sebagai kezaliman.
“Sebagai warga negara yang baik, saya akan menerima apa pun keputusannya dari Mahkamah Agung meskipun itu zalimnya, biadabnya, minta ampun,” kata Buni Yani dalam jumpa pers di Jl H Saabun, Jati Padang, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
Menurut Buni Yani, dirinya tidak pernah mengedit video pidato eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Majelis hakim tingkat pertama, PN Bandung, sebelumnya menghukum Buni Yani lantaran terbukti mengedit video pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik menjadi 30 detik.
“Kalau saya diputuskan bersalah oleh karena gara-gara sesuatu yang tidak saya lakukan. Demi Allah saya tidak melakukan itu, saya sekarang melakukan mubahalah,” tegas Buni.
Di sisi lain, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan dari putusan kasasi. Pengacara akan lebih dulu mempelajari putusan guna menentukan langkah selanjutnya.
“Petikan pun belum, apalagi salinan putusan. Jadi kita menunggu, setelah itu ya tentu kita akan sikapi. Tapi ketika ada substansinya itu ditolak ya Pak Buni nanti bisa menyampaikan bahwa itu juga sangat mengecewakan karena Pak Buni Yani yakin, kami yakin. Bahwa apa yang dituduhkan tidak pernah dilakukan oleh Pak Buni Yani,” ujar Aldwin.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)