Jakarta – Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka karena mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan menjanjikan mengurus kasus yang sedang ditangani KPK dengan imbalan uang.
“Pada 2018 setidaknya telah diproses 11 perkara pidana oleh Polri terkait hal tersebut dengan 24 orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (26/11/2018).
“Salah satu pelaku ada yang mendatangi kantor partai di Madiun dan meminta uang,” tambah Febri.
Febri mengungkapkan, pelaku menggunakan modus dengan menanyakan identitas lengkap korban, dan kemudian memperingatkan bahwa korban telah menyalahgunakan identas dalam pembukaan rekening di sejumlah bank.
“Menurut pelapor, KPK gadungan tersebut mengaku atas nama Ika Putri Lestari dan Muhammad Bambang Saputra,” ungkap Febri.
Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa di dalam rekening korban terdapat uang masuk yang diduga terkait kasus pencucian uang. Pelaku lantas menawarkan bantuannya.
Lebih jauh Febri menjelaskan, hanya dalam rentang waktu 19-22 November 2018 saja, Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK telah menerima pengaduan dari 22 orang yang mengaku dimintai uang oleh pegawai KPK gadungan.
Karena itu, Febri mengimbau kepada masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya pemerasan yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai pegawai KPK, untuk langsung melaporkannya ke KPK, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4
Jakarta Selatan 12950.
Atau dapat menghubungi nomor-nomor di bawah ini:
Telp: (021) 2557 8300 dan (021) 2557 8389
SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575
Faks: (021) 5289 2456
E-mail: [email protected].
(samsularifin – www.harianindo.com)