Jakarta – Polisi menegaskan, pengembalian dana sebesar Rp 2 miliar yang dilakukan PP Muhammadiyah ke Kemenpora tidak menjadi alasan polisi menghentikan proses penyidikan.
“Nggak (membuat penyidikan perkara selesai). Jadi pengembalian uang itu kalau sekarang dikembalikan, wujud apa? Karena uang itu di tahun 2017 kan sudah dipertanggungjawabkan kepada Kemenpora,” kata Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan, Sabtu (24/11/2018).
Menurut Bhakti, pengembalian dana tersebut tanpa putusan tuntutan ganti rugi (TGR) dari BPK justru memperkuat dugaan adanya masalah dalam kasus ini.
“Kalau sekarang dikembalikan tanpa ada putusan TGR dari BPK itu seperti apa? Berarti uang itu uang siluman, tidak masuk di mekanisme kerugian negara. Justru itu malam memperkuat kami memang ada masalah,” ujar Bhakti.
Saat ini polisi tengah mencari bukti dugaan penyalahgunaan anggaran dana kemah dan apel pemuda Islam Indonesia yang diselenggarakan Kemenpora pada 2017, bukan fakta formil.
“Kami mencari fakta materiil, bukan fakta formil. Bukan masalah kontraknya. Ini ada perbuatannya,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, menegaskan bahwa pihaknya telah mengembalikan dana Rp 2 miliar itu ke Kemenpora dengan alasan adanya perbedaan program acara, dan ingin menegakkan spirit antikorupsi.
Terkait alasan tersebut menurut Bhakti, seharusnya dana itu dikembalikan pada 2017 lalu bila memang diketahui adanya perbedaan kesepakatan.
“Gini simpelnya aja, kalau misalnya mereka dari awal tahu di kontraknya tidak sesuai dengan yang mereka ajukan, kalau memang spiritnya antikorupsi, dikembalikan saja uang itu semenjak 2017. Jadi kalau mereka dari awal tahu ada masalah di kontrak, harusnya ditolak. Kenapa saat itu digunakan? Sekarang naik ke penyidikan, ‘wah kami dianggap korupsi’. Oh nggak,” tegas Bhakti.
(samsularifin – www.harianindo.com)