Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan belum menerima laporan pengembalian dana hibah kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 dari Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah. Pengembalian dana kemah pemuda itu berkaitan dengan kasus yang tengah mendera Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
“Belum ada laporan (pengembalian dana) dari staf kami,” kata Imam kepada pada Minggu (25/11/2018).
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Gatot S. Subroto juga mengemukakan hal serupa. Menurut Gatot, staf yang mengurusi pengembalian dana itu belum menyampaikan update-nya. “Belum ada update sampai hari ini,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Pada Jumat lalu, 24 November 2018, Dahnil bersama Ketua Pengurus Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani mengaku telah mengembalikan duit hibah Kemenpora untuk acara yang digelar Muhammadiyah bersama GP Ansor pada 16-17 Desember 2017 lalu di Pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta.
Uang ini dikembalikan ke Kemenpora setelah adanya tudingan penyelewengan dana dari laporan kegiatan tersebut. Kepolisian Daerah Metro Jaya pun menyelidiki Dahnil dan Fanani untuk mengkonfirmasi laporan yang masuk.
Fanani mengatakan pengembalian uang ini berkaitan dengan harga diri. “Ini soal harga diri yang selama ini kami perjuangkan untuk core gerakan Pemuda Muhammadiyah melawan korupsi,” ujar Fanani yang juga menjadi ketua panitia Kemah Pemuda.
Dalam konfirmasinya kepada wartawan, Fanani juga menegaskan pengembalian uang ini dilakukan atas dasar ketidakselarasan poin-poin kerja sama yang tertuang dalam nota kesepahaman dengan realisasi di lapangan. Ketidaksesuaian tersebut tercatat pada lembar evaluasi Pemuda Muhammadiyah. Fanani mengatakan setidaknya ada tiga poin yang disoroti.
Pertama, nomenklatur nama kegiatan. Dalam nota kesepamahaman, Pemuda Muhammadiyah mengajukan nama “pengajian akbar”. Sedangkan menurut fakta di lapangan, kegiatan tersebut dinamai “apel akbar”. Perubahan itu, menurut Fanani, terjadi atas dorongan dari Kemenpora.
Baca juga: BPK Belum Hitung Kerugian Negara Dalam Kasus Dahnil
Kedua, adanya ketidaksesuaian waktu pelaksanaan. Dalam lembar kerja sama, tertulis pelaksanaan kemah akbar diselenggarakan pada 10 Desember 2017. Sedangkan kegiatannya terealisasi pada 16 Desember dan pencarian dana kegiatan baru dilakukan pada 12 Desember. Perubahan waktu ini dilakukan lantaran adanya permintaan Menpora Imam Nahrawi. “Pak Menpora ingin presiden hadir, jadi tanggalnya menyesuaikan presiden,” kata dia.
Ketiga, ada ketidakselarasan nama tempat penyelenggaraan. Pemuda Muhammadiyah mengajukan lima nama tempat, sedangkan realisasinya, kemah pemuda akbar terlaksana di kompleks Candi Prambanan, Yogyakarta. Namun Fanani tak menyebut lima nama tempat yang direncanakan sebelumnya. Menurut Fanani, uang yang dikembalikan itu diambil dari kas organisasi Pemuda Muhammadiyah. Setelah pengembalian dana itu, baik Fanani maupun Dahnil belum angkat bicara lagi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)