Home > Ragam Berita > Nasional > BPK Belum Hitung Kerugian Negara Dalam Kasus Dahnil

BPK Belum Hitung Kerugian Negara Dalam Kasus Dahnil

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan belum menghitung dan menetapkan kerugian negara atas kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Pernyataan ini menanggapi isu yang berkembang bahwa BPK telah menemukan angka kerugian atas kegiatan yang menyeret nama Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.

BPK Belum Hitung Kerugian Negara Dalam Kasus Dahnil

“Ini penting dikonfirmasi agar kami tidak terbawa oleh persepsi atas sesuatu yang belum kami lakukan,” kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi pada Minggu (25/11/2018).

Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. Untuk kegiatan tersebut, kementerian menghibahkan anggaran sebesar Rp 5 miliar. Dana itu dibagikan kepada dua organisasi yang menyelenggarakan kegiatan kemah tersebut, yaitu Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor. Anggarannya sesuai dengan proposal yang diajukan masing-masing pihak.

Achsanul mengatakan dana yang dipakai oleh Pemuda Muhammadiyah untuk kegiatan kemping pada 16-17 Desember 2017 lalu di Pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta itu merupakan hibah dari Kemenpora bernilai Rp 2 miliar. Adapun penggunaan dana tersebut telah diaudit oleh BPK dalam Laporan Keuangan 2017.

Namun, kata Achsanul, BPK hanya mengaudit Kemenpora sebagai pengguna anggaran. Ia menegaskan lembaganya tidak memeriksa Pemuda Muhammadiyah maupun GP Ansor sebagai penerima hibah. Sebab, mereka tidak bertugas memeriksa ormas.

Ihwal isu penyelewengan dana kegiatan kemah itu, Achsanul mengatakan dugaan ini mulanya muncul dari masyarakat. Menurut dia, ada masyarakat yang melapor kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dana kegiatan kemah pemuda tersebut.

Atas laporan itu, polisi melakukan pengembangan pengusutan. “Jadi bukan berdasar LHP-BPK. BPK belum pernah menghitung kerugian negaranya,” kata Achsanul.

Baca juga: Polisi Kembali Ringkus Pembunuh Dufi di Sukabumi

Dia mengatakan BPK bakal melakukan pendalaman pemeriksaan apabila Polda Metro Jaya mengirim surat permohonan perhitungan kerugian negara. Bila surat itu telah diterima, maka BPK akan menggelar audit perhitungan kerugian negara. Adapun sampai saat ini, BPK belum menerima surat tersebut dari kepolisian. Sementara itu, polisi masih terus melakukan penyidikan dan telah memeriksa Danhil dan Ketua Kemah Pemuda Ahmad Fanani.

Achsanul mengatakan bila dari audit itu ditemukan hal-hal mencurigakan, BPK akan melakukan Pemeriksaan PDTT alias Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu. Ia pun meminta pihak-pihak terkait segera mengirim surat permohonan ke BPK untuk mendalami pengusutan penggunaan anggaran. “Agar semuanya jelas dan tidak terjadi perdebatan yang mengarah ke kegaduhan,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Jaksa Jatuhkan Tuntutan Hukuman 2 Tahun Penjara Untuk Dhani

Jaksa Jatuhkan Tuntutan Hukuman 2 Tahun Penjara Untuk Dhani

Jakarta – Ahmad Dhani akhirnya dituntut dua tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135