Jakarta – Mahkamah Agung menolak perbaikan kasasi dari terpidana ujaran kebencian Buni Yani. Tapi, secara resmi MA belum mengumumkannya di dalam website MA.
Juru bicara MA Suhadi membenarkan hal tersebut. Namun, ia belum mengetahui isi dari putusan MA menolak perbaikan kasasi Buni Yani.
“Sudah putus, cuma diputusannya itu yang ada di info perkara menolak perbaikan. Nah, bagaimana nolak perbaikan itu, kita belum tahu karena tolak perbaikan bisa pidananya tetap, tapi kualifikasinya berubah,” kata Suhadi pada Minggu (25/11/2018).
Menurut Suhdi, hukuman yang dijatuhkan atas penolakan MA terhadap perbaikan permohonan kasasi itu bisa saja tetap sama, bisa juga turun dan bisa juga naik dari putusan sebelumnya.
“Bisa juga pidana yang dijatuhkan bisa turun bisa juga naik. Harus kita lihat dulu kenyataannya bagaimana dalam amar putusan yang bersangkutan,” jelas Suhadi.
“Kalau ada perbaikan itu pasalnya tidak berubah. Bisa tetap, hukuman pidananya tetap, kualifikasinya berubah,” imbuhnya.
Baca juga: PKS Layangkan Kritik soal Pidato ‘Tabok’ Jokowi
Sebelumnya, Buni Yani mengupayakan banding, tapi kandas di Pengadilan Tinggi Bandung. Dalam putusannya, majelis hakim menolak banding Buni Yani dan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Buni selama 1 tahun 6 bulan atas kasus pelanggaran UU ITE.
Kemudian, Buni Yani mengajukan kasasi ke MA dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)