Jakarta – Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan pihaknya telah menjalankan putusan dari Mahkamah Agung atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.

Kejaksaan Agung Gugat Yayasan Supersemar, Kantor Partai Tommy Soeharto Disita

Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto

Putusan yang dimaksud adalah dengan menyita Gedung Granadi milik keluarga Cendana yang kini menjadi telah menjelma sebagai kantor Partai Berkarya Tommy Soeharto. Namun hingga saat ini pihak kejaksaan masih belum dapat menentukan nilai dari gedung tersebut.

“Saat ini, pengadilan masih menunggu hasil penilaian oleh appraisal yang independen untuk menentukan berapa nilai gedung itu,” kata Achmad saat ditemui didepan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).

Baca juga : Titik Soeharto Sebut Rp 50 Ribu Tidak Ada Gunanya di Pasar, Ternyata Dengan Uang Itu Bisa Berwisata di 15 Tempat Ini

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Loeke Larasati Agoestina mengatakan bahwa Kejaksaan Agung juga sedang menelusuri saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar untuk dimasukkan ke dalam daftar aset yang harus disita tim eksekutor.

Loeke menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan berhenti memburu aset milik Yayasan Supersemar hingga mencapai Rp 4,4 triliun untuk disetorkan ke negara. Hal itu sudah sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung.

“Sekarang itu total aset yang kami sita dari Yayasan Supersemar baru sekitar Rp 243 miliar. Kami tidak akan berhenti, akan kami kejar terus semua asetnya Yayasan Supersemar ini sesuai putusan hingga Rp 4,4 triliun,” pungkasnya.
(MUspri-www.harianindo.com)