Home > Ragam Berita > Nasional > Ini Tanggapan Menhub Saat Mengetahui Keluarga Korban JT 610 Akan Gugat Boeing

Ini Tanggapan Menhub Saat Mengetahui Keluarga Korban JT 610 Akan Gugat Boeing

Jakarta – Pasca terjadi insiden jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 beberapa waktu silam, membuat salah seorang keluarga korban menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8 tersebut.

Ini Tanggapan Menhub Saat Mengetahui Keluarga Korban JT 610 Gugat Boeing

Mengetahui hal itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, tindakan dan upaya yang dilakukan keluarga korban jatuhnya pesawat tersebut adalah hak individu. Pemerintah tidak akan ikut-ikutan dalam ranah tersebut.

“Bahwa ada yang menuntut itu hak individu. Jadi pemerintah tidak mungkin ikut dalam persepsi masing-masing,” kata Budi kepada awak media di Tangerang, Minggu (18/11/2018).

Menurut Budi, meskipun tak ikut campur perihal itu, namun pihaknya berkewajiban dalam melakukan evaluasi terhadap kecelakaan pesawat yang terjadi di perairan Tanjung Karawang, Provinsi Jawa Barat, Senin (29/10/2018) silam. Kemenhub bakal melihat persoalan ini secara konstruktif atau menyeluruh.

“Jadi gini, kalau kami melihat sesuatu itu harus konstruktif. Justifikasi orang bisa saja, tapi kami ada sandarannya. Berulang-ulang kami sudah sampaikan, pihak yang berwenang memberikan evaluasi terhadap kecelakaan ini adalah KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi),” jelasnya.

Dia melanjutkan, terkait dengan insiden tersebut, pemerintah akan mengeluarkan dan menjatuhkan sanksi kepada pihak manajemen Lion Air. Pihaknya bersama dengan KNKT terus melakukan komunikasi terkait penanganan dan investigasi penyebab jatuhnya pesawat yang merenggut korban jiwa.

“Role atau relnya itu sudah ada. Jadi kami akan tunggu KNKT, apa yang direkomendasi, itu yang akan kami lakukan. Sanksi dikeluarkan pemerintah, tapi rekomendasi oleh KNKT,” tuturnya.

Sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada Kemenhub, KNKT terus bekerja untuk mendalami kasus ini. Ada beberapa tahapan atau proses yang harus dilalui sebelum mengeluarkan hasil atau result investigasi.

“(Di) KNKT itu ada dua atau tiga tahapan yang harus dilalui. Tahap pertama November akan memberikan data-data, tentang apa fakta-fakta yang ditemukan. Di luar konteks itu, kami secara regulator melakukan (evaluasi). Tapi kami tidak akan menyampaikan dalam domain publik, yang berwenang adalah KNKT. KNKT akan menjelaskan result selama enam bulan. Itu lazim, dan itu berlaku secara internasional,” paparnya.

Sebelumnnya, orang tua korban atas nama Rio Nanda Pratama melayangkan gugatan melalui firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC ke pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, AS, pada Kamis (14/11/2018) waktu setempat.

“Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company. Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami yaitu orang tua dari alm. Dr. Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut,” kata Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson, Jumat (15/11/2018) lalu.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Risma Jelaskan Beberapa Faktor Permasalahan Anak Mabuk Lem

Risma Jelaskan Beberapa Faktor Permasalahan Anak Mabuk Lem

Surabaya – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan treatment khusus kepada lima anak yang sebelumnya ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135