Garut – Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu rupiah kepada pelaku pembakaran bendera hitam berkalimat tauhid.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melanggar Pasal 174 KUHP karena membuat kegaduhan di muka publik. Kedua terdakwa dijatuhi kurungan 10 hari serta denda Rp 2 ribu,” tegas Ketua Majelis Hakim Hasanudin, di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11/2018).
Terkait vonis yang diterima, baik M maupun F menyatakan tidak akan melakukan upaya banding.
“Kami menerima dan memutuskan tak menggunakan upaya banding yang mulia,” kata kedua terdakwa.
Untuk pengamanan jalannya sidang, Kepolisian Resor Garut telah menyiagakan 595 personel gabungan TNI dan Polri yang ditempatkan dalam tiga ring.
“Kami tempatkan personel di tiga ring, di dalam, di luar, dan radius beberapa ratus meter,” kata Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Satria Wiguna, di Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11/2018).
(samsularifin – www.harianindo.com)