Jakarta – Aktivis Ratna Sarumpaet disebut-sebut dalang dibalik digelarnya konferensi pers di kediaman Prabowo Subianto terkait berita bohong alias hoax tentang adanya penganiayaan terhadap dirinya oleh sejumlah relawan dari Joko Widodo.
Tuduhan tersebut dilayangkan oleh pengacara Nanik S Deyang, Marthadinata. Nanik S. Deyang merupakan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional BPN yang ikut dipanggil oleh pihak kepolisian sebagai saksi dari kasus Ratna Sarumpaet.
Mendengar hal itu, Ratna Sarumpaet dengan tegas membantahnya. Ratna mengklaim bahwasanya bukan dirinya yang meminta digelarnya konferensi pers tersebut. Meski begitu, Ratna mengaku tidak mengetahui siapa yang menjadi dalang dibalik digelarnya konferensi pers tersebut.
“Saya nggak tahu dari mana, pokoknya bukan saya (yang meminta konferensi pers),” kata Ratna saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Baca juga : Kursi Wagub DKI Masih Jadi Rebutan Gerindra dan PKS
Penyidik Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Kebohongan Ratna terkuat saat polisi telah menemukan dan membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan. Ratna pun akhirnya mengakui kebohongan yang sudah dibuatnya itu. Ratna mengaku wajahnya yang bengkak itu disebabkan oleh operasi plastik wajah yang dilakukannya.
Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, dan Plt Kadisparbud DKI Asiantoro. Ikut juga diperiksa sopir dan staf Ratna Sarumpaet.
(Muspri-www.harianindo.com)