Jakarta – Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Istri Nurhadi, Tin Zuraida, selaku PNS di MA juga mangkir.
“Tidak hadir karena surat panggilan return artinya belum diterima oleh yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro selaku mantan petinggi Lippo Group. Lantaran mangkir Febri mengatakan bahwa keduanya akan dipanggil kembali.
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Istri Nurhadi, Tin Zuraida, selaku PNS di MA juga mangkir.
“Tidak hadir karena surat panggilan return artinya belum diterima oleh yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Oktober 2018.
Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro selaku mantan petinggi Lippo Group. Lantaran mangkir Febri mengatakan bahwa keduanya akan dipanggil kembali.
“Nanti kami akan panggil kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” tuturnya.
KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
Eddy Sindoro diketahui telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap itu.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menyita uang sebanyak Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi. Nurhadi pun sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)