Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Pada Senin (29/10) penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi. Beberapa lokasi itu diantaranya, Kantor Dinas PUPR, rumah Kepala Dinas PUPR, rumah Kepala Bidang Bintek dan rumah saksi lain di Cirebon.
“Dari salah satu lokasi penyidik menyita 1 unit mobil Honda Jazz,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada Selasa (30/10/2018).
Selain menyita satu unit mobil, dalam penggeledahan itu, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen proyek dan dokumen kepegawaian. Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan selama tiga hari berturut-turut di 15 lokasi yakni sejak Jumat (26/10) sampai Ahad (28/10/2018).
Pada Minggu (28/10/2018), tim penyidik menyita 3 mobil dan uang senilai ratusan juta rupiah. Penyitaan dilakukan dari Rumah Dinas Bupati Sunjaya Purwadisastra, Rumah mertua Sunjaya dan Rumah anak Sunjaya. 3unit mobil jenis Honda HRV, Pajero dan Jazz, serta BBE (barang bukti elektronik), dan juga uang dalam pecahan Rupiah, dollar AS dan Riyal dengan jumlah sekitar Rp 400 juta.
Baca juga: Kemenhub Minta PT Lion Mentari Airines Periksa Kelayakan Boeing 737-8 MAX
Kemudian, pada Sabtu (27/10/2018), tim penyidik lebih dulu menggeledah enam lokasi di Cirebon. Yakni Rumah Sekda Kabupaten Cirebon, Rumah ajudan bupati, dan rumah sejumlah kepala dinas. Dari lokasi tersebut disita dokumen-dokumen terkait kepegawaian dan proyek. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)