Jakarta – Kementerian Perhubungan langsung mengambil langkah preventif usai kecelakaan Lion Air JT-610. Kementerian Perhubungan melalui surat Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Udara, memerintahkan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) dan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memeriksa kelaikan pesawat jenis Boeing 737-8 MAX.
Hal tersebut termaktub dalam surat dari Kemenhub yang diterima Katadata.co.id, Selasa (30/10). Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Sindu Rahayu juga mengonfirmasi hal tersebut. “Iya, (surat) itu benar dari Perhubungan Udara,” kata dia pada Selasa (30/10/2018).
Dalam surat tersebut, Kemenhub meminta maskapai penerbangan melakukan pemeriksaan yang mencakup repetitive problem, pemecahan masalah (troubleshooting), dan kesesuaian pelaksanaan prosedur. Selain itu, Lion Air dan Garuda diminta mengimplementasikan aspek kelaikudaraan hingga kelengkapan peralatan troubleshooting pesawat Boeing 737-8 MAX.
Baca juga: Basarnas Tegaskan Perluas Pencarian Pesawat Lion Air hingga Radius 10 Mil
Surat tersebut juga memerintahkan kedua maskapai melaporkan hasil pemeriksaannya agar Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Udara dapat mengevaluasi hasilnya. Surat berkop 1063/DKPPU/STD/X/2018 tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Avirianto.
Pesawat Boeing 737 Max-8 merupakan tipe pesawat yang digunakan Lion Air pada penerbangan JT 610 dan jatuh di perairan Karawang. Pesawat tersebut ternyata memiliki riwayat masalah mesin. Masalah itu sempat membuat Boeing menangguhkan uji terbang pesawat tersebut pada tahun lalu. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)