Jakarta – Sabtu kemarin, Gereja Kristi Tyas Dalem Mandungan di Desa Bringin, Kecamatan Srumbung dan Gereja Santo Antonius di Kecamatan Muntilan, serta SMK Pangudi Luhur di Muntilan, Kabupaten Magelang dikabarkan telah dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab.
Tak lama berselang, akhirnya Polres setempat pun menangkap NA yang disangka sebagai pelaku pelemparan dan perusakan tersebut. Kapolres Magelang AKP Hari Purnomo menuduh NA melempari kaca kedua gereja dan satu gedung sekolah itu sehingga rusak dan pecah.
Saat ditemui, AKP Hari Purnomo menuturkan bahwa “Kami telah menangkap pelaku, setelah dilakukan penyelidikan, pencarian, dan pemeriksaan saksi. Pelaku melakukan pelemparan batu yang mengakibatkan pecah kaca pintu gereja dan SMK Pangudi Luhur,”
“Motif pelaku bentuk reaksi dari pembakaran bendera oleh oknum Banser di Limbangan, Kabupaten Garut. Pelaku kami amankan di dekat rumahnya ketika perjalanan menuju rumah. Kasus ini terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV dan barang bukti lain,” katanya.
Pelaku pelemparan dan perusakan dua gereja dan satu sekolah itu bakal dijerat dengan Pasal 410 subsider Pasal 406 KUHP. Pasal 410 tentang Perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 406 dengan ancaman dua tahun penjara.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)