Medan – Banding yang diajukan pelaku dugaan penistaan agama terkait protes suara adzan, Meiliana (44), ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, Kamis (25/10/2018). Humas PT Medan Adi Sutrisno menyebut, putusan tersebut diambil sesuai dengan pertimbangan hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan sebelumnya.
“Oleh karena itu, terdakwa tetap dijatuhi hukuman 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan kurungan penjara sesuai putusan majelis hakim PN Medan,” ujar Adi pada Kamis (25/10/2018).
Meiliana terjerat kasus penistaan agama karena memprotes suara adzan di lingkungan rumahnya di Kota Tanjung Balai, Sumut, pada bulan Juli 2016 silam.Komentar Meiliana tersebut sempat viral di media sosial.
Meiliana sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang tersebut, Meiliana diputuskan terbukti bersalah dan harus menjalani hukum penjara 1 tahun 6 bulan.
Ia kemudian mengakukan banding ke PT Medan karena merasa hukuman yang dijatuhkan kepadanya terlalu berat. Namun, banding yang ia ajukan ditolak oleh majelis hakim PT Medan yang diketuai oleh Daliun Salian.
Meiliana terjerat kasus penistaan agama karena memprotes suara adzan di lingkungan rumahnya di Kota Tanjung Balai, Sumut, pada bulan Juli 2016 silam.Komentar Meiliana tersebut sempat viral di media sosial.
Baca juga: Jokowi Berikan Klarifikassi Terkait Tuduhan PKI
Meiliana sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang tersebut, Meiliana diputuskan terbukti bersalah dan harus menjalani hukum penjara 1 tahun 6 bulan.
Ia kemudian mengakukan banding ke PT Medan karena merasa hukuman yang dijatuhkan kepadanya terlalu berat. Namun, banding yang ia ajukan ditolak oleh majelis hakim PT Medan yang diketuai oleh Daliun Salian. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)