Jakarta – Direktur hukum dan advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, menyambangi Kantor Bawaslu RI, Rabu (24/10). Kedatangannya kali ini untuk menyampaikan sikap keberatan atas kasus videotron kampanye Jokowi-Ma’ruf yang sedang ditangani Bawaslu DKI Jakarta.
“Kami ingin menyampaikan surat keberatan perhadap pemeriksaan adanya laporan yang disampaikan oleh Saudara Sahroni (pelapor) terkait dugaan pelanggaran administrasi tentang videotron,” kata Irfan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
“Proses persidangan sudah berjalan, kami ikuti, tapi kami lihat adanya sebuah ketidakseimbangan, ketidakadilan dalam proses pemeriksaan persidangan tersebut,” imbuhnya.
Irfan menjelaskan, pihaknya merasa dirugikan dalam persidangan yang dipimpin majelis. Irfan meminta Bawaslu RI mengevaluasi Bawaslu DKI.
“Teguran terhadap majelis pemeriksa tersebut. Karena secara struktural kelembagaan pasti punya kewenangan terhadap persoalan di jajaran di bawahnya,” ungkapnya.
Keberatan yang dimaksud Irfan adalah masalah surat kuasa. Saat ditunjuk menjadi perwakilan Jokowi-Ma’ruf sebagai terlapor di persidangan, Irfan tak mengantongi surat kuasa dari Jokowi.
Padahal, menurut Irfan, untuk ketidakhadiran Jokowi-Ma’ruf dalam persidangan bisa diwakilkan langsung oleh TKN. Irfan pun merujuk pada Pasal 229 Undang-undang Pemilu.
“Karena coba lihat yang dikatakan paslon itu apa. Paslon tentunya ‘kan telah memenuhi ketentuan UU yang berlaku, setelah ada putusan dari KPU. Nah, salah satu syaratnya ‘kan berarti ada mendaftarkan tim kampanye,” jelasnya.
“(Pertama) Lulus kesehatan, yang kedua adanya gabungan dukungan dari parpol ‘kan ada persyaratan-persyaratan. Ketika Pak Jokowi sudah ditetapkan sebagai paslon, artinya ‘kan ada TKN di situ, yang didaftarkan oleh KPU, oleh kami ke KPU. Artinya, tim kampanye ini bisa mewakili kepentingan paslon,” sambung Irfan.
Baca juga: Ditangkap KPK, Irwandi Akui Gagal Menikah Lagi
Dalam sidang lanjutan siang tadi, Bawaslu memanggil empat pihak terkait, salah satunya TKN Jokowi-Ma’ruf. Namun hingga pukul 13.50 WIB, tidak ada perwakilan dari tim sukses yang hadir. Irfan mengaku ketidakhadiran itu lantaran tak ada undangan dari Bawaslu.
Terkait tak diberikan kesempatan hak jawab lantaran tak hadir di persidangan, Irfan menyebut, TKN Jokowi-Ma’ruf sudah menyiapkan keberatannya langsung ke Bawaslu RI. Menurut Irfan, surat kuasa yang tidak ia kantongi saat sidang, lantaran membutuhkan proses di protokoler kepresiden. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)