Jakarta – Polisi memberikan pernyataan mengenai mereka yang belum bisa menemukan adanya niat dalam pembakaran bendera berkalimat tauhid yang dipastikan polisi bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut.
Kombes Umar Surya Fana selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menuturkan bahwa pembakaran yang terjadi di alun-alun Limbangan Garut saat upacara hari santri nasional (HSN) tak bisa lepas dari kesepakatan yang dibuat antara panitia dan peserta.
Sayangnya kesepakatan tersebut tak berjalan sesuai usai anggota Banser menemukan ada seseorang yang membawa bendera lain yang dianggap merupakan bendera HTI.
“Karena perbuatan tersebut spontan dilakukan oleh oknum Banser yang mendasari dari kesepakatan sebelumnya. Sampai hari ini, kami belum menemukan mens rea atau niat batin untuk melakukan pembakaran selain menghilangkan bendera HTI,” ujar Umar di Mapolda Jabar hari ini.
“Tujuannya adalah, ini berdasarkan hasil pemeriksaan, tujuannya agar tidak bisa digunakan lagi oleh HTI. Karena HTI ormas yang dilarang oleh pemerintah. Jadi tujuannya cuma spontan, bendera HTI, supaya enggak dipakai lagi lalu dibakar. Tapi dengan pembakaran, karena tidak ada niat, belum muncul adanya niat yang lain selain itu saja,” kata Umar.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)