X
  • 5 days ago
Categories: EkonomiRagam Berita

KSPI Minta UMP 2019 Naik 20% – 25%

Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kebutuhan hidup layak (KHL) kembali menjadi acuan dalam menentukan besaran upah buruh pada 2019 mendatang.

“Seharusnya mengacu kepada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 88 dan pasal 89, harusnya (KHL) dipakai, lalu dewan pengupahan yang tripartit itu survei ke pasar. Tapi dengan PP 78 kan direduksi hanya melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya Presiden KSPI Said Iqbal, Jumat (19/10/2018).

Seperti diketahui sebelumnya, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, KHL tidak lagi jadi acuan dalam menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), melainkan hanya mengacu pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, KSPI meminta agar komponen KHL yang berjumlah 60 item dinaikkan menjadi 84 item.

“Kan sekarang 60 item. Kalau usulan KSPI 84 item. Tapi kita belum dengar usulan pengusaha berapa item KHL-nya,” ujar Said Iqbal.

Selain itu Said mengungkapkan, pihaknya telah melakukan survei selama 3 bulan berturut-turut hingga Oktober 2018, dan hasilnya kenaikan upah seharusnya berkisar antara 20% – 25%, dengan mengacu 60 item KHL.

“Naik 20-25% dengan kisaran angka Rp 4,2 juta ampai Rp 4,5 juta ini hasil survei ya, bukan asal asalan, dengan meningkatkan kualitas item KHL,” ungkap Said.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung :