Jakarta – Partai Golkar mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dari kepengurusan partai setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
“Golkar menonaktikfkan Saudari Neneng Hasanah Yasin dari kepengurusan Partai Golkar,” ujar Ketua DPP Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini Ace Hasan Shadzily, Selasa (16/10/2018).
Menurut Ace, langkah ini diambil untuk menegakkan pakta integritas yang telah ditandatangani para kepala daerah yang berasal dari Partai Golkar pada 2 Februari 2018 lalu di Jakarta.
Ace kemudian mengingatkan agar kepala daerah, anggota DPR, dan DPRD yang berasal dari Partai Golkar agar tidak melakukan pelanggaran hukum yang berakibat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap partai Golkar menjelang Pemilu 2019.
Sebelumnya, KPK menetapkan Neneng Hasanah bersama empat orang pejabat di Pemkab Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan mega proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi.
Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari total Rp 13 miliar komitmen fee dari pengusaha Lippo Group.
(samsul arifin – www.harianindo.com)