Jakata – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan sudah membayar uang pengolahan sampah ke Pemkot Bekasi sebesar Rp 194 miliar di tahun 2018. Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, dana Rp 194 miliar tersebut terdiri dari beberapa bagian pembayaran.
“Iya terdiri dari empat item. Kompensasi bau disebutnya uang bantuan langsung tunai. Jadi gini, bantuan keuangan yang bersifat wajib akibat dampak TPST Bantar Gebang itu namanya community development,” kata Premi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, (19/10/2018).
“Community development itu ada 4 bagian, pemulihan, penanggulangan, pelayanan kesehatan, dan bantuan langsung tunai. Bantuan langsung tunai itu yang Rp 70 miliar,” tambahnya.
Premi menjelaskan untuk bantuan langsung tunai, Pemprov DKI mengalokasikan Rp 70 miliar dari total dana yang diberikan yaitu Rp 194 miliar. Sementara sisa dana Rp 124 miliar diwujudkan dalam bentuk lainnya yang mendukung di community development.
Premi mengungkapkan, Pemprov DKI menerima masukan dari Pemkot Bekasi terkait program pengolahan sampah. Seperti yang pernah diajukan Pemkot Bekasi pada bulan Mei 2018. Namun menurut premi usulan di bulan Mei masih belum lengkap.
“Nah, kemarin tanggal 15 (Oktober) Pemkot Bekasi baru menyampaikan usulan yang sudah diperbaiki. Jadi dari Mei itu baru di follow up Oktober,” ujar Premi.
Baca juga: Sofyan Djalil : 84,6 Ha Lahan Meikata yang Sudah Memiliki Izin
Premi menjelaskan, setiap dana hibah yang diberikan setiap tahunnya selalu sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Premi menuturkan, setiap tahun dana yang diberikan jumlahnya belum tentu sama.
“(Tahun lalu) Rp 136 miliar. Kan hitungannya hitungan ton sampah. Artinya kita coba menjalin komunikasi yanh baik dengan Pemkot Bekasi. Makanya atas porposal keuangan yang diajukan Bekasi per-15 Oktober kami akan merapatkan,” tutur Premi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)