Jakarta – Kasus suap Proyek Meikarta saat ini tengah menjadi sorotan. Suap mega proyek tersebut terkait masalah perizinan lahan. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, 84,6 hektare (ha) dari 774 ha luasan lahan untuk proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat sudah memenuhi ketentuan untuk peruntukkan tata ruang.
“Kalau dari Kementerian ATR enggak ada masalah. Untuk yang 84 ha itu sudah sesuai,” kata Sofyan usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Pengembang Meikarta, Lippo Group, diduga menjanjikan uang Rp 13 miliar bagi sejumlah pihak di Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memuluskan perizinan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin proyek Meikarta, di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, beberapa kepala dinas, hingga pegawai dan petinggi Lippo Group.
Menurut Sofyan, praktik suap tersebut bisa terjadi salah satunya karena proses perizinan yang belum transparan dan terintegrasi. Sofyan mendorong bagi pengembang yang lain agar mengurus perizinan melalui fasilitas yang telah disediakan pemerintah, yakni Online Single Submission (OSS) atau layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Baca juga: Deddy Mizwar Tegaskan Sempat Laporkan Kisruh Meikarta kepada Presiden Jokowi
“Izin itu memang di tingkat Pemda, semua masalah izin ada di Pemda, kami cuma mengawasi tentang tata ruang. Makanya perlu OSS seperti ini, supaya prosesnya transparan dan orang tidak perlu lagi pakai jalan belakang,” jelasnya.
KPK sebelumnya menjelaskan, uang suap Rp 13 miliar dari Lippo Group diberikan untuk memuluskan perizinan lahan seluas 84,6 ha di area proyek Meikarta.
Luasan lahan itu merupakan tahap pertama dari total luasan area Meikarta 774 ha, di mana peruntukkan tata ruangnya juga belum diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)