Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Nama Billy Sindoro bukan pertama kalinya tersangkut masalah hukum dengan KPK, karena pada 2009 lalu Billy juga pernah divonis 3 tahun penjara terkait kasus suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Salah satu pihak yang diduga sebagai pelaku dalam perkara ini adalah seorang yang pernah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus suap terhadap anggota KPPU, kasus di KPK juga,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Dalam kasus itu, Billy selaku Eksekutif Lippo Group yang mewakili kepentingan PT First Media, terbukti bersalah melakukan suap kepada anggota KPPU M. Iqbal sebesar Rp 500 juta agar memasukan klausul injunction dalam putusan KPPU terkait hak siar Barclays Premiere League.
Kini, Billy bersama dengan konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Grup Henry Jasmen, diduga melakukan penyuapan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bekasi terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta.
(samsul arifin – www.harianindo.com)