Jakarta – Augie Fantinus akhirnya ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik karena mengunggah video yang menyebut polisi menjadi calo tiket. Akan tetapi belum ada kepastian perihal tindakan lanjutan dari kepolisian apakah perlu melakukan penahanan kepada yang bersangkutan atau tidak.

Presenter Yang Menuding Polisi Jadi Calo Tiket Dijadikan Tersangka

Saat ditemui untuk konfirmasi, Kombes Argo Yuwono langsung menjawab singkat “Ya sudah (menjadi tersangka),”

Sedangkan di sisi lain, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan Augie dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“UU ITE, pencemaran nama baik,” ucap Augie.

Seperti yang tleah diketahui sebelumnya, Augie sempat mengunggah video di Instagram. Dia mengaku ditawari tiket oleh polisi saat sedang antre untuk menonton pertandingan basket.

“Gua KECEWA dan EMOSI dengan kejadian ini!!!! Polisi yg seharusnya tugas MENJAGA dan MELAYANI masyarakat justru OKNUM POLISI INI jadi CALO!! Ini OKNUM!!” tulis Augie di Instagram.

Polisi kemudian membantah bahwa ada anggotanya yang jadi calo tiket. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi yang dimaksud sebenarnya sedang membantu rombongan SD refund tiket, tapi saat itu ticket box tutup.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)