Jakarta – Relawan Pro-Jokowi (Projo) benarkan perihal laporannya terhadap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada Bawaslu. Mereka kirimkan permintaan pada Bawaslu untuk batalkan pencalegan Fadli Zon dan caleg DPR yang tergabung dalam timses Prabowo karena diduga ikut menyebarkan berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Saat ditemui di Bawaslu kemarin, Freddy Alex Damanik selaku Ketua Bidang Organisasi Projo menuturkan bahwa “Yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi ya. Yang terlibat di dalam kebohongan itu banyak caleg, ada Fadli Zon, Mardani Ali Sera, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahahean, Hanum Rais, Dahnil Simanjuntak. Kami juga minta ini diproses,”
“Kita bilang masuk pidana pemilu, kita minta mereka itu dibatalkan penetapannya karena melanggar UU Pemilu Pasal 280 itu. Jadi, berdasarkan pasal itu, penetapan mereka sebagai caleg bisa dibatalkan,” imbuhnya.
Dalam laporan itu juga dijelaskan bahwa ada beberapa peristiwa yang diduga dilanggar timses Prabowo. Projo menilai para terlapor yang tergabung dalam BPN Prabowo-Sandiaga melanggar Pasal 280 UU Pemilu dan PKPU 23/2018 tentang kampanye Pasal 69.
“Di pasal itu mengadu domba masyarakat. Jadi akibat kebohongan ini. masyarakat ni ada yang percaya apakah ini benar penganiayaan,” ujar Freddy.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)