Jakarta – Polisi ternyata juga sudah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
Asiantoro dimintai keterangan oleh polisi di hari yang sama dengan hari Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais dimintai keterangan, yakni pada Rabu 10 Oktober 2018.
“Kemarin juga hari Rabu kita sudah lakukan pemeriksaan saksi dari plt kepala Dinas Pariwisata DKI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (11/10/2018).
Dalam pemeriksaan itu, lanjut Argo, Asiantoro ditanya seputar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagaimana bisa jadi sponsor agar Ratna bisa ke Cile. Polisi pun menanyakan dari mana Pemprov DKI Jakarta tahu kalau di Cile ada acara Women Playwrights International Conference 2018 (WPIC) Chile 2018 atau konferensi internasional perempuan penulis drama dan teater yang hendak dihadiri Ratna.
“Kita lakukan pemeriksaan yang intinya bahwa berkaitan dengan sponsor untuk tersangka RS Ke Cile. Bagaimana kronologinya, kemudian saksi ditanya mengetahuinya dari mana,” ujar dia.
Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.
Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Pada Jumat 5 Oktober 2018 malam, Ratna pun resmi ditahan polisi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)