Jakarta – Lagi-lagi, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Polri. Sebelumbnya, Fadli telah dilaporkan oleh pengacara Farhat Abbas. Kini, Fadli dilaporkan oleh Ketua Umum Banteng Network Jack Lapian. Seperti laporan dari Farhat Abbas, Jack juga melaporkan Fadli atas dugaan ikut menyebarkan berita bohong yang dibuat oleh aktivis Ratna Sarumpaet.
Menurut Jack, sebelum dirinya melaporkan Fadli, ada beberapa analisa yang dilakukannya terlebih dahulu. Hasilnya, Fadli dianggap sebagai orang yang paling berpengaruh dalam menyebarkan hoaks buatan Ratna tersebut.
“Setelah saya analisa, saya kaji mendalam bersama tim, saya melihat ada unsur Ratna ini berceritanya awal ke Fadli Zon, baru ditemukan ke Prabowo, nah mengapa di sini tuh hanya Fadli Zon, karena saya melihat di Twitternya ini, beliau yang paling ngegas,” ujar Jack di Bareskrim, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).
Dalam laporannya itu, Jack melampirkan beberapa screenshoots dan tautan berita dari pernyataan Fadli terkait Ratna. Juga beberapa screenshoots dari akun twitter Fadli. Fadli diduga sudah melanggar Pasal 14 ayat 1 atau 2 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Laporan Jack diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/1247/X/2018/Bareskrim.
“Karena kita negara hukum kita serahkan kepada kepolisian agar bisa objektif agar bisa menangani perkara ini. Karena bagaimanapun kita ingin pilpres dan pileg yang damai, santun. Jadi saring dulu sebelum sharing di medsos,” ujar Jack.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)