Jakarta – Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menduga kasus cerita hoax soal ‘penganiayaan’ yang dialami aktivis Ratna Sarumpaet telah direncanakan dengan matang.
Menurut Boni, Ratna tidak bekerja seorang diri, namun ada pihak-pihak yang menjadi penentu dalam gerakan penyebaran berita hoax tersebut.
Bahkan rencana kepergian Ratna ke Chile dinilai Boni sebagai salah satu skenario setelah rekayasa cerita penganiayaan gagal.
“Saya melihat tiket keberangkatan Ratna ke Chile sudah disiapkan,” ujar Boni di Jakarta, Sabtu (6/10/2018).
Selain itu, Boni tidak yakin seorang Ratna yang telah berusia 70 tahun bisa melakukan perencanaan yang demikian matang.
“Jadi ini ada rancangan, tak mungkin ibu berusia 70 tahun melakukannya seorang diri, pasti ada perencanaan matang,” kata Boni.
Sebenarnya menurut Boni, cerita bohong yang dilontarkan Ratna bukanlah hal yang utama dalam kasus ini, karena Ratna sendiri tidak pernah mengungkapkannya secara langsung kepada wartawan atau mengunggahnya di media sosial.
Bahkan, Ratna menyampaikan pengakuannya sebagai korban penganiayaan kepada kubu Prabowo-Sandi juga di dalam pertemuan tertutup.
Namun menurut Boni, cerita bohong dari Ratna ini kemudian disikapi dengan interpretasi yang berlebihan, yang tujuannya untuk menyudutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Seolah-olah negara menjadi biadab dan rezim Jokowi otoriter. Merekalah yang membuat kebohongan RS menjadi fenomena politik,” jelas Boni.
Boni menambahkan, tidak mungkin kubu Prabowo-Sandi yang terdiri dari orang-orang pintar bisa secara serentak membenarkan Ratna Sarumpaet menjadi korban penganiayaan.
“Tak mungkin juga ini kebodohan kolektif atau sakit jiwa berjemaah yang tiba-tiba. Lebih masuk akal kalau ini diatur jauh hari,” kata Boni.
“Saya ingin katakan, dalam kasus RS ini terjadi kedunguan bersama yang seperti virus baru mengidap para politikus oposisi,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoax, dan menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-undang No 1 Tahun 1946, serta UU No 11/2008 pasal 28 jo pasal 45 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(samsul arifin – www.harianindo.com)