Home > Ragam Berita > Nasional > Mahfud MD Sebut Prabowo dan Lainnya Bisa Dijerat Hukuman 3 Tahun Penjara Terkait Ratna Sarumpaet

Mahfud MD Sebut Prabowo dan Lainnya Bisa Dijerat Hukuman 3 Tahun Penjara Terkait Ratna Sarumpaet

Jakarta – Mantan Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menjelaskan, sejumlah tokoh seperti Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon, dan yang lainnya yang ikut mengabarkan soal ‘penganiayaan’ yang dialami Ratna Sarumpaet tidak dapat dijerat dengan UU ITE.

Mahfud MD Sebut Prabowo dan Lainnya Bisa Dijerat Hukuman 3 Tahun Penjara Terkait Ratna Sarumpaet

Hal ini dikatakan Mahfud saat menjadi narasumber acara Special Report, iNews, Jumat (6/10/2018) malam.

Menurut Mahfud, UU ITE hanya berlaku bagi mereka yang sengaja menyebarkan berita bohong, sedangkan para tokoh itu dinilainya tidak sengaja menyebarkan.

“Kalau yang menyiarkan itu seperti Prabowo, Rachel Maryam, Amien Rais, Fadli Zon itu bisa iya, bisa tidak (dijerat hukum). Tapi dia tidak bisa dikenakan dengan UU ITE karena UU ITE itu disebutkan, dengan sengaja menyiarkan padahal tahu bahwa itu adalah kebohongan,” ujar Mahfud.

“Menurut saya Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon dan lainnya itu tidak sengaja tahu bahwa itu bohong, dia hanya terjebak oleh keterangan Ratna Sarumpaet,” kata Mahfud.

“Oleh sebab itu, kemungkinan paling buruk, mereka bisa dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU tahun 1946, yaitu menyiarkan berita bohong yang patut diduga menimbulkan keonaran,” lanjutnya.

“Kalau menurut pasal 14 ayat 2 itu, siapa yang menyiarkan suatu berita atau membuat pemberitaan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita itu dapat menimbulkan keonaran atau bohong, itu dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 3 tahun,” jelas Mahfud.

“Karena yang pasal 1 Bu Ratna itu melakukan sendiri sedangkan mereka ini hanya patut menduga, seharusnya menduga dong bahwa itu tidak mungkin. Kenapa itu 10 hari baru melapor, dan lain-lain, lalu menyiarkan begitu saja. Mestinya ia (tokoh yang ikut menyebarkan kabar hoaks Ratna) patut menduga, tapi tergantung pada alasannya ketika diperiksa oleh polisi. Sebenarnya sesimpel itu masalahnya,” tambahnya.

Mahfud juga menegaskan, kasus pidana tidak bisa selesai hanya dengan permintaan maaf.

“Tidak bisa dong, hukum pidana itu tidak mengenal maaf kecuali delik aduan. Kalau dia minta maaf ke publik itu yang dilawan adalah negara, dalam hal ini kejaksaan. Sehingga minta maaf tidak bisa, oleh sebab itu yang bisa minta maaf itu hukum perdata atau delik aduan,” kata Mahfud.

“Kalau delik umum ini tidak ada permintaan maaf, tinggal membuktikan dia patut menduga atau tidak ketika menyiarkan kepada publik,” jelasnya.

“Tapi menurut saya sejauh ini Ratna Sarumpet memang pantas dijadikan tersangka karena memang bohong,” tambahnya.
Sedangkan untuk Ratna Sarumpaet menurut Mahfud, bisa dijerat dengan hukuman 10 tahun penjara, karena dengan sengaja menyiarkan berita bohong.

“Nah, sekarang soal kasus hukumnya, ini sederhana saja. Yang dijerat utama itu Ratna Sarumpet dengan pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 46 yaitu, dia menyiarkan pemberitahuan bohong,” kata Mahfud.

“Memang tidak menyiarkan kepada publik sehingga tidak bisa dijerat dengan UU ITE, tidak melalui televisi atau cuitan tapi ia memberitahu langsung. Pertama kepada anaknya, kedua pada Fadli Zon, ketiga pada Prabowo dan Amien Rais ketika dikunjungi. Dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu,” jelasnya.

“Sehingga menurut hukum, yang dikatakan membuat siaran kepada publik itu menurut putusan MK, kalau dia memberitahu lebih dari satu orang itu dianggap itu sudah menyiarkan. Nah dia sudah menyiarkan berkali-kali dan tidak meralat ketika ditengok, malah bercerita terus. Itu bisa terkena hukuman 10 tahun penjara dengan pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946,” tambah Mahfud.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berani ketika tengah mengusut kasus dugaan suap dalam ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135