Jakarta – Komunitas Pengacara Prabowo-Sandi (KPPS) beberapa waktu lalu telah melaporkan pengacara Farhat Abbas ke pihak Polda Metro Jaya. Selang beberapa jam dari pelaporan tersebut, Farhat kembali dilaporkan. Kali ini pihak yang melaporkan Farhat adalah Presidium Gerakan Pengacara Nusantara (GP Nusantara).
Muhammad Akhiri selaku Ketua GP Nusantara mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Farhat atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui postingan di sosial media yaitu melalui akun Instagram @farhatabbastv226.
“Postingan tersebut secara garis besar siapa yang masuk surga dan siapa yang masuk negera dikaitkan dengan proses pemilihan pemimpin. Pasal kami jadikan laporan adalah Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 a UU ITE Tahun 2016,” ujar Akhiri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10/2018).
Salah seorang pelapor, Mendy Uthama, mengatakan bahwa pihaknya baru melaporkan hari ini lantaran baru melihat postingan Farhat pada pagi hari. Meski pernyataan kontroversial tersebut telah beberapa waktu lalu diungkapkan oleh Farhat.
“Memang tadi pagi (saya melihat postingan). Sebetulnya ini memang sudah lama, tapi kebetulan saya kan yang mengalaminya, yang melaporkan, tadi pagi saya baru melihat,” ujar Mendy.
Beberapa bukti diserahkan mereka kepada polisi. Mulai dari screenshoot dari akun Instagram @farhatabbastv226 dan beberapa video dari akun yang sama. Laporan dari GP Nusantara diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/5382/X/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS.
Beberapa anggota dari Komunitas Pengacara Prabowo – Sandi (KPPS) sebelumnya juga melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Farhat atas tuduhan membuat kegaduhan publik dan ujaran kebencian karena beberapa pernyataan yang dibuatnya.
“Kami melaporkan ke PMJ saudara Farhat Abbas atas dugaan (pelanggaran) Pasal 28 ayat 2 UU ITE mengenai ujaran kebencian dan permusahan antar kelompok. Pasal yang kedua (yang dilanggar) itu Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang keonaran,” ujar Yupen Hadi, salah satu pelapor, di Polda Metro Jaya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)