Jakarta – Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PBNU, KH. Marzuki Wahid, sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis yang menghubung-hubungkan bencana yang terjadi di Indonesia sebagai hukuman karena mengkriminalisasi ulama.
“Bukan akhlak Islam dan bukan ajaran Islam, terhadap orang terkena musibah dikatakan karena laknat, azab, dan murka Allah. Apalagi, menyalahkan mereka tanpa dasar. Ini sama sekali bukan akhlak Islam yang mulia,” ujar Marzuki Wahid, Minggu (30/9/2018).
Menurut Marzuki, Allah SWT bukanlah pendendam dan pembuat kerusakan. Bencana yang terjadi merupakan ujian yang diberikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki agar lebih tabah dan sabar.
“Bencana alam bukan karena murka Allah dan laknat Allah. Allah tidak akan mendzolimi hamba-hambanya. Allah bukan pendendam, apalagi pembuat kerusakan,” kata Marzuki.
Karena itu Marzuki menegaskan, tidak hubungannya antara gempa dan tsunami yang terjadi di Donggala dan Palu dengan penetapan tersangka kepada ulama, seperti yang disebutkan Ahmad Sobri Lubis.
“Orang yang berpikir seolah ada keterkaitan dengan penetapan tersangka Gus Nur sungguh sangat politis. Orang itu sama sekali tidak memiliki empati (riqqatul qalbi), simpati, dan kepedulian dengan shahibul musibah (mereka yang jadi korban),” sindir Marzuki.
“Islam mengajarkan jika ada orang terkena musibah, katakan innaalillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun (sesungguhnya kita ini milik Allah, dan sesungguhnya kita akan kembali kepadaNya). Jika kita mampu, Islam mengajarkan untuk membantu meringankan beban mereka hingga mereka kembai hidup normal,” tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis, menyinggung soal bencana yang terjadi di Palu dengan penetapan tersangka terhadap Sugi Nur Raharja dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu dikatakan Ahmad Sobri saat menghadiri acara Tablig Akbar Doa Bagi Keselamatan Bangsa dan Bagi Habib Rizieq di Lapangan Monas, Sabtu (29/9/2018) malam.
(samsul arifin – www.harianindo.com)