Jakarta – KPK merampungkan berkas perkara penyidikan Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi. Dengan rampungnya berkas perkara itu, kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017-2018 yang menjerat Tasdi, akan segera digelar.
“Penyidikan telah selesai dan dilimpahkan ke penuntutan atau tahap dua. Rencana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang,” ujar juru bicara KPK Febri Diasnyah pada Kamis (27/9/2018).
Kasus ini terungkap saat kader PDIP itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 4 April 2018 silam. Tasdi diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center melalui mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Purbalingga, Hadi Iswanto.
Purbalingga Islamic Center merupakan proyek tahun jamak (multiyears) yang digarap selama 3 tahun, yakni 2017-2019. Dengan rincian, Rp 12 miliar pada 2017, Rp 22 miliar di tahun 2018, dan dianggarkan Rp 43 miliar untuk tahun berikutnya.
Baca juga: Sandiaga Uno Bersilaturrahmi dengan Pengurus dan Kader Muhammadiyah Jawa Timur
Adapun, suap yang ia terima, diduga bukanlah nominal suap secara keseluruhan. Sebab, KPK menyebut, commitment fee yang dijanjikan tiga pemenang tender, yakni Hamadi Kosen, Librata Nababan, dan Adirawinata Nababan, adalah sebesar 2,5 persen, dari total nilai proyek senilai Rp 77 miliar.
Hadi, Hamadi, Librata, dan Adirawinata sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan. Proses persidangan ketiganya sedang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)