Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin pembangunan pulau-pulau reklamasi.
“Ini yang sudah selesai kami kerjakan. Isinya berupa pergub dan juga surat pencabutan,” kata Anies saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).
Menurut Anies, pencabutan izin pembangunan tersebut setelah Badan Pengelolaan Reklamasi melakukan serangkaian kajian.
“Terbukti tidak melakukan kewajibannya, maka izinnya dicabut. Jadi pencabutannya bukan selera satu atau dua orang, tapi karena badan telah melakukan verifikasi,” tegas Anies.
Sebelum dicabut, Pemrov DKI Jakarta juga telah melakukan penyegelan terhadap seluruh bangunan yang terdapat di pulau reklamasi pada Juni 2018 lalu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)