Home > Ragam Berita > Nasional > Kejagung Resmi Menahan Karen Agustiawan

Kejagung Resmi Menahan Karen Agustiawan

Jakarta – Karen Agustiawan resmi ditahan Kejaksaan Agung. Eks direktur utama Pertamina tersebut ditahan setelah pemeriksaan dilakukan tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Bundar pada Senin (24/9/2018).

Kejagung Resmi Menahan Karen Agustiawan

Karen Agustiawan

Usai menjalani pemeriksaan, Karen langsung dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia sudah mengenakan baju tahanan Kejagung berwarna pink. “Saya merasa tidak bersalah, biarkan proses ini berjalan,” kata Karen saat digelandang ke mobil tahanan.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada JAM Pidus Warih Sadono belum memberikan keterangan yang jelas. Menurut Warih, keterangan lebih lanjut akan diberikan oleh JAM Pidsus Adi Toegarisman.

“Nanti, Pak JAM Pidsus akan memberikan rilis,” kata Warih saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik pada JAmpidsus), Warih Sadono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Karen. Karen Galaila Agustiawan itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang merugikan negara Rp 568 miliar.

Kasus itu berawal pada 2009, Pertamina di bawah kepemimpinan Karen telah melakukan kegiatan akuisisi (investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya feasibility study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Baca juga: Yenny Wahid Tegaskan Tidak Terburu-buru Sampaikan Dukungan Politik

Akibatnya penggunaan dana sejumlah USD 31,5 juta serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26,8 juta dolar Australia tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada perusahaan.

Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, sebesar USD 31,5 juta dan 26,8 juta dolar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Din Syamsudin Akui Heran dengan yang Dialami Habib Rizieq

Din Syamsudin Akui Heran dengan yang Dialami Habib Rizieq

Jakarta – Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku hingga saat ini tidak mengetahui alasan ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135