Jakarta – Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengemukakan data yang mengejutkan. Sebanyak 2. 357 Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun namanya masih aktif di Pemerintahan.
PNS DKI Jakarta ikut terseret. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan angkat suara mengenai hal ini. Pemprov DKI, kata Anies sudah menyiapkan sejumlah sanksi untuk para PNS yang bermain dalam uang haram tersebut. Menurutnya, tindakan tegas diterapkan bagi PNS yang sudah memiliki putusan yang inkrah.
Mantan Rektor Universitas Paramadina ini menambahkan, apabila ada yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi, namun masih aktif di Pemprov DKI Jakarta, maka akan didata ulang.
“Bila ada yang bermasalah, tetapi di sisi lain ada daftar-daftar yang muncul yang ternyata sudah bukan lagi berada di Pemprov, kami meluruskan saja,” ujar Anies di kantornya hari ini.
Anies menegaskan, tindakan dan sanksi tegas itu tak akan dilakukan sesuai dengan keputusan gubernur, tapi sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan saja dan bukan selera gubernur ya, saya akan rujuk pada semua ketentuan yang ada,” ucap Anies.
Diketahui, dari 2.357 PNS, 1.917 di antaranya merupakan PNS yang bekerja di pemerintah kabupaten/kota, 342 PNS di pemerintah provinsi, dan sisanya 98 PNS di kementerian/lembaga di wilayah pusat.
Jakarta menduduki posisi pertama dengan jumlah 52 PNS yang terlibat korupsi, selanjutnya Sumatera Utara, menempati peringkat kedua untuk pemerintah provinsi terbanyak yang mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkrah, yaitu 33 orang. Lampung berada di urutan ketiga dengan jumlah 26 PNS.
Adapun untuk tingkat pemerintah kabupaten/kota, Sumatera Utara menempati peringkat teratas dalam mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkrah. Pemerintah Kota Sumatera Utara, mempekerjakan 265 PNS berstatus inkrah kasus korupsi.
Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau, menempati peringkat kedua terbanyak yang mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkrah, yaitu 180 orang.
Sedangkan pemerintah provinsi yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana korupsi adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.
Keempat provinsi tersebut, sama sekali tidak mempekerjakan PNS koruptor. Adapun pemerintah kabupaten/kota yang paling sedikit mempekerjakan PNS koruptor adalah Bangka Belitung, disusul DIY, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. (Tita Yanuantar – www.harianindo.com)