Jakarta – Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Supriyono mengaku menerima uang Rp 400 juta terkait dengan pembahasan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018. Uang itu diserahkan oleh Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin di ruang makan Gubernur Jambi Zumi Zola.
“(Terima uang dari) Asisten III, di ruang makan Pak Gub,” kata Supriyono saat bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Ia mengatakan, awalnya ia dihubungi oleh Saifuddin untuk bertemu. Supriyono lantas menyanggupi permintaan tersebut. “Dia ajak ngobrol soal bagaimana perkembangan (uang ketok palu), karena saya tahu dia mau memberi uang. Dia bilang sebagian sudah (dikasih), sebagian belum. Terus, dia juga bilang kalau untuk anggota saya (anggota Fraksi PAN) itu ada Rp 400 juta,” lanjut dia.
Supriyono mengaku tidak mengetahui apakah semua anggota DPRD Jambi mendapatkan uang ketok palu tersebut. Pasalnya, pemberian itu dilakukan per fraksi.
Dalam kesempatan itu, ia juga tidak mengelak uang ketok palu antara DPRD dan Pemprov Jambi sudah menjadi tradisi. Namun begitu, kata dia, uang ketok palu bervariasi.
“Kebetulan saya dari partai pemerintah, biasanya itu kadang-kadang kalau partai pemerintah tidak begitu diperhatikan,” ucap dia.
Meski demikian, ia mengelak dirinya terlibat lebih dalam soal pembahasan uang ketok palu. Menurut Supriyono, uang yang ia terima dari Saifuddin bukan untuk dirinya.
“Dalam perjalanan saya terakhir Rp400 juta itu untuk anak buah saya,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menyuap Rp16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu diduga kuat untuk memuluskan pembahasan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Tidak hanya itu, Zumi juga didakwa menerima sejumlah gratifikasi dengan nilai total Rp44 miliar dan mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu juga diduga mengalir ke keluarga Zumi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)