Jakarta – Kemairn, Himma Nahdatul Wathan (NW) akhirnya melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri. Hal ini tak lain lantaran pernyataan Waloni yang dianggap menghina Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Wathan (PBNW) M Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB).
“Bareskrim Polri harus mengusut tuntas kasus ini dan menangkap Yahya,” ujar Alimudin selaku Ketua Himma NW kemarin.
Dalam laporannya, Alimudin menuliskan setidaknya tiga poin yang diduga menjadi tindak pidana sang bersangkutan. Yang pertama adalah ceramah Waloni yang menyebut sistematika keyakinan Islam tidak berdiri sendiri pada fondasi keilmuan. Menurut Alimudin, pernyataan Waloni itu sebagai salah satu bentuk penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP.
Kedua, Waloni sebelum menyampaikan ceramah sudah meminta agar direkam. Alimudin menduga ustaz yang konon mualaf itu memang punya niat menyebar informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Ketiga adalah penyebutan TGB sebagai Tuan Guru Bajingan. “Pernyataan itu diduga masuk dalam tindak pidana terhadap etnis tertentu, seperti diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” terang dia.
Oleh karena itu, Himma NW melaporkan Waloni ke Bareskrim Polri. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/1145/IX/2018/BARESKRIM tanggal 18 September 2018.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)