Jakarta – Mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/9/2018), menyebutkan sejumlah nama anggota dan mantan anggota DPR yang diduga ikut menerima aliran dana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Tapi, yang jelas saya pernah dikonfrontasi dengan keponakan saya oleh penyidik KPK. Saat itu, Irvanto keponakan saya mengaku memberikan uang kepada beberapa orang sebesar 3,5 juta dollar AS,” kata Novanto kepada jaksa KPK.
Mereka yang disebutnya menerima dana yakni Chairuman Harahap (USD 500.000), M Jafar Hafsah (USD 100.000), Ade Komarudin (USD 700.000), Agun Gunandjar Sudarsa (USD 1 juta), Melchias Markus Mekeng (USD 500.000), Markus Nari (USD 500.000), Olly Dondokambey (USD 500.000), Mirwan Amir (USD 500.000), dan Tamsil Linrung.
“Mekeng dan Markus Nari diberi di ruangan saya di ruang ketua fraksi Golkar. Ivan memberi atas perintah Andi 1 juta dollar AS,” ungkap Novanto.
Uang yang diberikan kepada sejumlah pihak tersebut atas perintah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan salah satunya pernah disaksikan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
(samsul arifin – www.harianindo.com)