Jakarta – KPK dikabarkan akan tetap menghormati putusan Mahkamah Agung yang membolehkan bekas narapidana kasus korupsi kembali maju ke pemilihan legislatif.
Saut Sitomurang selaku Wakil Ketua KPK sudah mengatakan pula bahwa Mahkamah Agung memang memiliki kewenangan untuk memutuskan. Dengan putusan itu, jelasnya, justru kemudian ada kepastian hukum yang selama ini diperdebatkan.
“Setelah ada putusan? Ya kita semua harus patuh,” katanya di Yogyakarta kemarin.
Dengan adanya putusan tersebut, dirinya menagtakan bahwa selanjutnya publik dipersilahkan menilai sendiri, dan tidak perlu berkecil hati.
Masyarakat, jelasnya tidak boleh menghalangi warga negara lain untuk memilih calon-calon wakil mereka. Sebab jika itu dilakukan, jelasnya, bisa saja justru dianggap menghalangi atau mengganggu jalannya pemilihan umum.
Tak hanya itu, dirinya juga berkata bahwa putusan tersebut tidak akan menghalangi tugas-tugas KPK. Jika ada yang melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur menjadi kewenangan KPK maka institusi anti rasuah ini tidan segan-segan bertindak.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)