Jakarta – Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil menangkap seorang penyebar hoaks tentang kerusuhan demonstrasi di depan gedung MK, Jakarta Pusat. Pelaku penyebaran yang berinisial S tersebut saat ini telah berada di Polda Metro Jaya dan berstatus sebagai seorang tersangka.
“Sementara satu orang yang kita tangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, pada Minggu (16/9/2018).
Argo membeberkan, S ditangkap di daerah Jakarta Selatan beberapa waktu silam. Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Argo mengatakan S dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 yaitu tentang Undang-undang ITE tindak pidana penyebaran berita bohong. Tersangka S terancam dengan pidana penjara 6 tahun.
“Setelah 1×24 jam menjalani pemeriksaan, kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” ucap Argo.
Di sisi lain, tentang video kerusuhan yang terjadi di sekitar gedung MK beberapa waktu lalu, video tersebut adalah simulasi pengamanan pemilu yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. Namun, video itu dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang tak bertanggung jawab.
Video tersebut telah disebar dan diganti dengan caption demo aksi mahasiswa. Total polisi menangkap tiga orang terkait penyebaran hoaks video ricuh di MK ini. Mereka ditangkap di tiga provinsi berbeda.
(Tita Yanuantari – www.harianindo.com)